Syarat & Ketentuan

Informasi lengkap mengenai prosedur dan regulasi perbankan di Bank NAM

Untuk membuka rekening tabungan di Bank NAM, calon nasabah wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • Membawa identitas diri asli yang masih berlaku (e-KTP/Paspor).
  • Mengisi formulir pembukaan rekening dengan lengkap dan benar.
  • Setoran awal minimal sesuai dengan jenis tabungan yang dipilih.
  • NPWP (jika ada) untuk keperluan administrasi pajak.

Perubahan suku bunga dapat terjadi sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank NAM dan fluktuasi suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Biaya administrasi bulanan akan didebet secara otomatis dari saldo rekening nasabah pada akhir bulan sesuai ketentuan produk masing-masing.

Bank NAM menjamin kerahasiaan data pribadi nasabah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku. Nasabah dilarang memberikan PIN, password, atau kode OTP kepada siapapun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas Bank NAM. Segala kelalaian akibat kebocoran data pribadi oleh nasabah merupakan tanggung jawab nasabah sepenuhnya.

Penutupan rekening dapat dilakukan atas permintaan nasabah dengan membawa identitas diri dan buku tabungan asli. Bank NAM berhak menutup rekening secara otomatis jika saldo berada di bawah ketentuan minimum (rekening dorman) selama 6 bulan berturut-turut atau jika ditemukan indikasi penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana.